News update

Apa Itu Outsourcing? Panduan Lengkap Regulasi & Manfaatnya di Tahun 2026

breafing karyawan outsourcing Asta Nadi

Di tengah dinamika bisnis tahun 2026 yang menuntut kecepatan dan efisiensi, banyak perusahaan menghadapi dilema yang sama, bagaimana cara menekan biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas kerja? Jawabannya sering kali mengarah pada satu solusi strategis, yaitu Outsourcing.

Namun, istilah ini sering kali disalahpahami. Masih banyak pelaku bisnis yang ragu mengenai legalitas dan penerapannya. “Apakah aman secara hukum?” atau “Apakah ini benar-benar menguntungkan?” adalah pertanyaan yang wajar.

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu outsourcing, bagaimana aturan outsourcing 2026 yang berlaku di Indonesia, serta mengapa strategi ini bisa menjadi kunci pertumbuhan bisnis Anda.

Memahami Definisi: Apa Itu Outsourcing?

Secara sederhana, outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari satu perusahaan (pemberi kerja) kepada perusahaan lain (penyedia jasa/vendor) melalui perjanjian tertulis.

Dalam konteks bisnis modern, outsourcing bukan sekadar “melempar tugas”. Ini adalah kemitraan strategis. Bayangkan Anda memiliki perusahaan teknologi. Fokus utama Anda adalah menciptakan software. Namun, kantor Anda tetap butuh dijaga (Security) dan dibersihkan (Cleaning Service).

Daripada Anda pusing melakukan rekrutmen satpam, menghitung seragam, hingga mengurus izin gada pratama mereka, Anda menyerahkan urusan tersebut kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja profesional seperti PT. Asta Nadi Karya Utama. Anda fokus pada bisnis inti, vendor yang mengurus sisanya.

Update Aturan Outsourcing 2026 di Indonesia

Banyak rumor beredar bahwa outsourcing akan dihapus. Faktanya, dalam payung hukum Indonesia, praktik ini legal dan diatur ketat untuk melindungi kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja).

Mengacu pada regulasi turunan dari UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang masih menjadi acuan utama di tahun 2026, serta PP No. 35 Tahun 2021, ada beberapa poin aturan outsourcing 2026 yang wajib dipahami pengusaha:

1. Tidak Ada Batasan “Core” dan “Non-Core” yang Kaku

Jika dulu ada pembatasan ketat mengenai jenis pekerjaan “utama” dan “penunjang”, aturan terbaru memberikan fleksibilitas lebih, selama pekerjaan tersebut merupakan bagian dari alur pelaksanaan pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.

2. Status Hubungan Kerja

Karyawan outsourcing memiliki hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa (vendor), bukan dengan perusahaan Anda (klien). Ini berarti, urusan kontrak (PKWT/PKWTT), gaji, THR, hingga pesangon adalah tanggung jawab vendor. Ini mengurangi risiko hukum bagi perusahaan Anda secara signifikan.

3. Perlindungan Hak Pekerja

Pemerintah memperketat pengawasan agar vendor outsourcing memberikan hak yang layak. Oleh karena itu, di tahun 2026 ini, sangat penting bagi perusahaan untuk memilih mitra outsourcing yang taat hukum, membayar upah sesuai UMP/UMK, dan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis Pekerjaan yang Paling Umum Di-Outsource

Meskipun aturan semakin fleksibel, ada beberapa sektor yang menjadi “primadona” untuk dialihdayakan karena tingkat kerumitan manajemennya yang tinggi jika dikelola sendiri:

  • Jasa Keamanan (Security): Memerlukan pelatihan fisik, sertifikasi kepolisian, dan manajemen jadwal shift 24 jam.
  • Jasa Kebersihan (Cleaning Service): Membutuhkan standar SOP kebersihan, peralatan khusus, dan bahan kimia cleaning yang tepat.
  • Tenaga Ahli Daya (Labor Supply): Pekerja pabrik, packer, atau staf gudang untuk kebutuhan musiman.
  • Administrasi & Support: Termasuk resepsionis, driver korporat, hingga staf data entry.

5 Manfaat Utama Menggunakan Jasa Outsourcing

Mengapa perusahaan-perusahaan besar di Bali dan seluruh Indonesia beralih ke outsourcing? Berikut alasannya:

1. Efisiensi Biaya Operasional (Cost Efficiency)

Merekrut karyawan internal memakan biaya besar: biaya iklan lowongan, waktu interview, biaya pelatihan, hingga beban tunjangan tetap. Dengan outsourcing, Anda mengubah biaya tetap (fixed cost) menjadi biaya variabel yang lebih mudah dikontrol.

2. Fokus pada Bisnis Inti (Core Business)

Energi manajemen tidak habis untuk mengurus hal-hal administratif seperti “kenapa satpam hari ini tidak masuk?” atau “siapa yang menggantikan cleaning service yang sakit?”. Vendor profesional akan menyediakan tenaga pengganti (backup) dengan cepat.

3. Mendapatkan Tenaga Kerja Ahli dan Terlatih

Perusahaan outsourcing seperti Asta Nadi memiliki pusat pelatihan (training center) sendiri. Tenaga kerja yang dikirim ke tempat Anda sudah melalui proses screening ketat, pelatihan soft skill, dan siap kerja. Anda tidak perlu melatih mereka dari nol.

Isu ketenagakerjaan sangat sensitif. Perselisihan hubungan industrial bisa merusak reputasi perusahaan. Dengan outsourcing, risiko hukum terkait status kepegawaian beralih ke vendor.

5. Fleksibilitas Rekrutmen

Bisnis sedang naik dan butuh 50 staf tambahan dalam seminggu? Atau bisnis sedang lesu dan perlu pengurangan? Outsourcing memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja (manpower) sesuai kebutuhan proyek tanpa birokrasi yang berbelit.

Saatnya Bermitra dengan Ahlinya

Memahami apa itu outsourcing dan aturan outsourcing 2026 adalah langkah awal untuk memodernisasi manajemen SDM perusahaan Anda. Ini bukan lagi tentang “membuang” pekerjaan, melainkan tentang “berbagi” beban agar perusahaan bisa berlari lebih kencang.

Kunci sukses outsourcing terletak pada pemilihan mitra (vendor). Pastikan Anda memilih perusahaan yang memiliki legalitas jelas, sistem manajemen transparan (seperti penggunaan HRIS), dan rekam jejak yang terbukti.

Other Latest News

RSUD Sanjiwani Gianyar Kembali Percayakan Asta Kelola Kebersihan dan Keamanan untuk Tahun Ketiga

RSUD Sanjiwani Gianyar Kembali Percayakan Asta Kelola Kebersihan dan Keamanan untuk Tahun Ketiga

Gianyar – Kepercayaan adalah aset paling berharga dalam dunia bisnis jasa, terutama ketika menyangkut operasional fasilitas kesehatan yang krusial. Membuktikan komitmen terhadap standar layanan prima, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

Apa Itu Outsourcing? Panduan Lengkap Regulasi & Manfaatnya di Tahun 2026

Apa Itu Outsourcing? Panduan Lengkap Regulasi & Manfaatnya di Tahun 2026

Di tengah dinamika bisnis tahun 2026 yang menuntut kecepatan dan efisiensi, banyak perusahaan menghadapi dilema yang sama, bagaimana cara menekan biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas kerja? Jawabannya sering kali mengarah…

Mitigasi Risiko Industrial di Awal Tahun: Pentingnya Mitra Pengelola SDM yang Adaptif

Mitigasi Risiko Industrial di Awal Tahun: Pentingnya Mitra Pengelola SDM yang Adaptif

Januari 2026 datang dengan dinamika yang tidak biasa. Di saat para pelaku bisnis seharusnya sibuk menyusun strategi pertumbuhan (growth), energi manajemen justru banyak terkuras untuk merespons perubahan regulasi yang datang…

people make places

15,000+ people

500+ clients

1,700+ employes

PT. Asta Nadi Karya Utama is a a company engaged in the provision of services and management of workforce (outsourcing service),

Subscribe Now

Don’t miss our future updates! Get Subscribed Today!

©2024. PT. Asta Nadi Karya Utama. All Reserved