Sebanyak 40 personel Satuan Pengamanan (Satpam) mengikuti Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Satpam, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi). Kegiatan ini berlangsung di Asta Learning Center PT Asta Nadi Karya Utama, Jalan Gunung Galunggung, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (24/6/2024).
Dibuka oleh Polda Bali
Acara dibuka langsung oleh Direktur Binmas Polda Bali, Kombes Pol. Arsdo Ever P. Simatupang. Saat diwawancarai awak media, beliau menegaskan bahwa Satpam wajib memiliki sertifikasi kompetensi untuk melaksanakan tugas pengamanan.
“Selain legalitas, mereka juga harus kompeten dalam bekerja, melakukan penjagaan, patroli, hingga pengawalan. Satpam adalah perpanjangan tangan kepolisian dalam menjaga keamanan,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian No. 4 Tahun 2020
Sementara itu, Direktur LSP Satpam Abujapi, Anak Agung Gede Suryawisesa Karang, menyampaikan bahwa pelaksanaan sertifikasi ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 Tahun 2020.
“Profesi Satpam harus kompeten, sehingga dibentuklah LSP untuk melegalkan sekaligus meningkatkan kemampuan dan kualitas Satpam. Untuk skema pertama, yang tersedia adalah Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama, masing-masing terdiri dari 7 unit kompetensi yang diuji,” jelasnya.
7 Kompetensi Dasar yang Diuji
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Asta Learning Center, Putu Gede Indra. Ia menjelaskan bahwa terdapat 7 kemampuan kompetensi utama yang wajib dimiliki Satpam, yaitu:
- Melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pengaturan
- Melaksanakan penjagaan
- Melaksanakan pengawalan
- Melaksanakan patroli
- Melaksanakan pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
- Menangani barang berbahaya dan kejadian insiden
“Ini merupakan tahap awal, sekaligus yang pertama kali dilaksanakan di Bali. Polanya diuji satu per satu, dimulai dari tes tertulis lalu praktik,” pungkasnya.
